SOKOGURU - Bagi masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pencairan dana bantuan bukan hanya soal jadwal.
Ada proses administratif penting yang menjadi syarat utama agar dana benar-benar bisa masuk ke rekening atau diambil di Kantor Pos. Dua dokumen penting itu adalah SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Apa Itu SPM dan SP2D?
SPM (Surat Perintah Membayar) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga untuk meminta pencairan dana kepada Kementerian Keuangan atau lembaga penyalur.
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah dokumen lanjutan yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) sebagai persetujuan pencairan anggaran ke rekening tujuan.
Tanpa kedua dokumen ini, bank penyalur atau Kantor Pos tidak akan bisa mencairkan bantuan, meskipun nama kamu sudah muncul sebagai penerima di sistem.
Proses Pencairan Dana Bansos: Alurnya
Verifikasi dan validasi data penerima
Penerbitan SPM oleh Kementerian Sosial
Penerbitan SP2D oleh KPPN (Kantor Perbendaharaan)
Penyaluran dana ke bank atau PT Pos Indonesia
Penerima bisa cek saldo di rekening atau ambil langsung di pos
Kenapa Kadang Dana Telat Masuk?
Sering kali masyarakat mengeluh karena dana belum masuk meski sudah diumumkan pencairan. Salah satu penyebab utamanya adalah SP2D atau SPM yang belum selesai diproses.
SP2D bisa tertunda karena:
Revisi data dari daerah
Keterlambatan input data dari pendamping
Perubahan rekening atau saluran penyalur (dari bank ke pos atau sebaliknya)
Tips Cek Status Bansos dan SP2D
Gunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id https://cekbansos.kemensos.go.id
Tanyakan ke pendamping PKH di desa/kelurahan
Cek aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation)
Jika melalui kantor pos, periksa undangan pencairan dari RT/RW
Kesimpulan